Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu. (Dok. dpr.go.id)

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu. (Dok. dpr.go.id)

INFOMARITIM.COM – Pembahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di parlemen cacat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan hal tersebut ddalam keterangannnya.

Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

“Sudahlah, itu semua akal-akalan ya, akal-akalan secara prosedur itu cacat, dan secara substansi materi juga cacat.”

“Jadi, tidak memenuhi syarat,” ujar Masinton di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada.

Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Masinton menyatakan bahwa Fraksi PDIP tidak diinfokan ketika akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pembahasan RUU Pilkada.

“Ketika di Bamus, Badan Musyawarah, PDIP tidak diinfokan, diinfokannya setelah rapat akan selesai,” ungkapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selain itu, Masinton menambahkan daftar inventaris masalah (DIM) saat pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada juga merupakan DIM versi lama.

“Kedua, daftar isian masalah yang diisi oleh pemerintah itu masih daftar isian masalah yang lama Januari 2024 lalu.”

“Ketika presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dengan daftar isian masalah dari pemerintah yang lama, belum ada perubahan,” tuturnya.

Menurut Masinton, materi muatan RUU Pilkada cacat karena mengubah putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

“Maka ketika kemarin dibahas, ya itu cacat dan secara substansi materi mengubah dari yang diputuskan oleh MK,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Sri Mulyani Indrawati dan Airlangga Hartarto Langsung Klarifikasi Usai Dikabarkan Mundur dari Kabinet Merah Puti
Geledah Rumah Kades dan Kantor Kepala Desa Kohod, Bareskrim Polri Juga Sebut Tèlah Periksa Kades Arsin
Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara
Kepala Desa Kohod, Arsin Tak Penuhi Undangan Panggilan Penyidik, Bareskrim Polri Siap Panggil Paksa
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 08:35 WIB

Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:36 WIB

Sri Mulyani Indrawati dan Airlangga Hartarto Langsung Klarifikasi Usai Dikabarkan Mundur dari Kabinet Merah Puti

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:10 WIB

Geledah Rumah Kades dan Kantor Kepala Desa Kohod, Bareskrim Polri Juga Sebut Tèlah Periksa Kades Arsin

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:50 WIB

Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:01 WIB

Kepala Desa Kohod, Arsin Tak Penuhi Undangan Panggilan Penyidik, Bareskrim Polri Siap Panggil Paksa

Berita Terbaru