INFOBUMN.COM – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki sumber daya politik yang cukup untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“Memang (Erick Thohir) punya cukup sumber daya politik,” kata Idil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Kecukupan sumber daya politik Erick Thohir itu di antaranya terbukti dari capaian elektabilitasnya yang semakin meningkat.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Prabowo Subianto Berhasil Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Berdasarkan Survei SPIN
Baca Juga:
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Contohnya, lanjut Idil, berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023, elektabilitas Erick Thohir tercatat mengalami kenaikan pesat daripada capaian di bulan Maret.
Elektabilitas Erick Thohir pada April mencapai 17,3 persen; sedangkan sebelumnya di Maret hanya 11,3 persen.
“Kalau persoalan Erick Thohir, dia memiliki potensi untuk menjadi cawapres,” ujar Idil.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Karen Agustiawan, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Simon Aloysius Mantiri Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir
Bahas Potensi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Prabowo Subianto Terima Pemilik Gedung Burj Khalifa UEA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***