INFOBUMN.COM – Bareskrim Polri memberikan penjelasan soal adanya dugaan “orang besar” yang melindungi Dito Mahendra sehingga membuat dirinya tidak kooperatif.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membantah adanya “orang besar” itu.
Tersangka Dito Mahendra tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Enggak ada kendala, masih kami cari dengan peluang yang ada,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Bareskrim Sudah Periksa Rosan Roeslani, Kasus Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Jalan Terus
Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Lain dalam Kasus Deposito Nasabah BNI yang Hilang Rp 45 Miliar
Baca artikel menarik lainnya di sini: Gibran Rakabuming Tanggapi Pemanggilan PDI Perjuangan Terkait Pertemuan Prabowo Subianto
“Enggak ada orang besar (yang lindungi). Semua sama di depan hukum,” imbuh Djuhandhani.
Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Baca Juga:
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
Adapun barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan itu, antara lain:
Penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara
1. Berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027.
2. Satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
KPK Beber Alasan Belum Umumkan Hasil Analisis Terkait Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Penggeledahan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat
1. Satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9×19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY
2. Satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam.
3. Satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru.
4. Satu KTP atas nama Dito Mahenda.
Untuk selanjutnya, kata Djuhandhani, terhadap barang bukti senjata api yang ditemukan dilakukan uji laboratorium guna memastikan status perizinan-nya.
“Izin kepemilikan nanti didalami ada atau tidak. Tindak lanjutnya kami analisa hasil temuan dan pemeriksaan,” kata Djuhandhani.***