INFOMARITIM.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Demikian, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 25 Desember 2023.
“Masih menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping, KKP Kerja Sama Sektor Perikanan dengan Tiongkok
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1.
Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali
Atau pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan.
Baca Juga:
Atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari itu sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU.
Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).
Apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.
Namun, apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.***