Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa 7 Karyawan PT Waskita Karya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Dok. Kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)

INFOBUMN.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 10 Mei 2023.

Ketujuh karyawan Waskita Karya tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.

Ketujuh karyawan Waskita Karya yang diperiksa pada hari ini, yakni berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.

Baca artikel menarik lainnya di sini: SPIN Ungkap Keunggulan Calon Presiden, Igor Dirgantara: Prabowo Tegas, Ganjar Merakyat, Anies Cerdas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana “supply chain financing” (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.***

 

Berita Terkait

KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Jobi Triananda Hasjim dalam Kasus Jual Beli Gas dengan PT Inti Alasindo Energi
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Jokowi Dorong Masyarakat untuk Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga
KPK Beber Alasan Belum Umumkan Hasil Analisis Terkait Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS
Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD, Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS
Kasus Jet Pribadi ke AS, KPK Punya 30 Hari untuk Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak
KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Soal Tren Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bun Beruntun, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Jaga Stabilitas Harga Beras di Pasar, Pemerintah Salurkan Lebih dari 1,5 Juta Ton Bantuan Pangan Beras

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Pemerintah Australia Berkomitmen Dukung Program Pertanian Indonesia Saat Bertemu Wamentan Sudaryono

Kamis, 26 September 2024 - 09:45 WIB

Turunkan Angka Susut dan Sisa Pangan Jadi Komitmen Badan Pangan Nasional dan Stakeholder Pangan

Rabu, 25 September 2024 - 15:57 WIB

Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com, Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 25 September 2024 - 10:26 WIB

Siap Investasì Senilai Lebih dari 2,5 Triliun di Ibu Kota Nusantara, Berikut Ini Daftar 5 Perusaahaan Asing

Senin, 23 September 2024 - 21:30 WIB

Kolaborasi Propami, IDX, dan LSPPM Gelar Uji Kompetensi WPPE WPPEP WPPEPT di Kota Banda Aceh

Berita Terbaru