INFOMARITIM.COM – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penyitaan aset milik pemain pasar modal Heru Hidayat.
Heru Hidayat merupakan terpidana dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp 22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya, Senin, 8 Juli 2024.
Tindakan penyitaan aset tersebut dilakukan oleh tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Baca Juga:
Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Harli menjelaskan bahwa tim eksekutor telah menyita konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dan konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan ataupengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” kata Harli, dikutip Harianinvestor.com
“Dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang.”
Baca Juga:
Minta Bantuan Pihak Kepolisian, KKP Panggil Nelayan yang Klaim Pasang Pagar Laut Tak Pernah Datang
“Agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” sambungnya.
Saat ini kedua aset tersebut, kata Harli, telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.
Lebih lanjut, Harli mengatakan selain kedua aset tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
“Saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita,” ujar Harli.***
Baca Juga:
Ganggu Nelayan Mencari Nafkah, Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Bongkar Pagar Laut Banten
Sampaikan Sejumlah Alasan, Ombudsman Desak KKP untuk Segera Bongkar Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.