Kasus Korupsi Rp310 Miliar, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank Jambi. (Dok. Bankjambi.co.id)

Gedung Bank Jambi. (Dok. Bankjambi.co.id)

INFOBUMN.COM – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jambi kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono di Jambi Selasa 9 Mei 2023 mengatakan sejak dilakukan penyelidikan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Perundingan Biden-Kongres AS Soal Plafon Utang Berakhir Tanpa Kesepakatan

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

“Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi,” kata Elan Suherlan.

Akibat kasus itu kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 310 miliar dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.

“Selain itu Tim Penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023,” kata Elan Suherlan.

Dalam kasus ini tim penyidik menyebutkan kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

“Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” kata Elan Suherlan.***

Berita Terkait

Sepatu Buatan Lokal Disebut Prabowo Subianto Memiliki Kualitas Tidak Kalah Bagus dengan Buatan Italia
PRESS RELEASE SERENTAK di Puluhan Media Online, Langkah Tepat untuk Pencitraan dan Pemulihan Citra
TARIF IKLAN DAN BIAYA PUBLIKASI di Media Online Ini dan Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network
Prabowo Subianto Beri Penghargaan Koin Menhan, Prajurit Kopaska: Terima Kasih Bapak, Kami Bangga
Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok
Libur Iduladha, Jasa Marga Catat 388 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komoditi Emas, Jampidsus Periksa Manajer Keuangan PT Antam Tbk
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan akan Perpanjang Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport
Info Ekbis Media Network (IEMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 19:14 WIB

Detikcom Award 2023 Beri Penghargaan Sebagai Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara kepada Prabowo

Kamis, 21 September 2023 - 16:50 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pastikan Derby Jatim Tetap di GBT, Usai Telepon Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kamis, 21 September 2023 - 10:21 WIB

Ungkap Refleksi Hidupnya di Mata Najwa on Stage, Prabowo: Sebelum Meninggal, Saya Ingin Indonesia Bermartabat

Rabu, 20 September 2023 - 09:09 WIB

Belum Pernah Bertemu Harvick Hasnul Qolbi, Prabowo Subianto Diserang Hoaks Dirinya Tampar Wamentan

Senin, 18 September 2023 - 11:28 WIB

Partai Gerindra Ajak Tuntaskan Perjuangan 2024 Prabowo Presiden! Usai Partai Demokrat Beri Dukungan

Sabtu, 16 September 2023 - 14:41 WIB

Hasil Survei SRS Sebut Prabowo Subianto Unggul Mendominasi Capai 43,8 Persen Atas Ganjar dan Anies

Jumat, 15 September 2023 - 22:00 WIB

Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto akan Hilangkan Kemiskinan, Kurang Gizi, dan Sunting

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Prabowo Subianto Unggul 24,2 Persen Libas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Jika Pemilu Dilakukan Sekarang

Berita Terbaru

Ekonomi

Pengembangan Kualitas SDM Kunci Capai Indonesia Maju 2045

Sabtu, 23 Sep 2023 - 10:04 WIB