Terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Rp1,34 T, Pemerintah Terbitkan SUN Private Placement

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terbitkan SUN

Pemerintah terbitkan SUN "private placement" untuk PPS Rp1,34 triliun. (Pixabay.com/nattanan23)

INFOBUMN.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp1,34 triliun.

Nominal tersebut meliputi penerbitan FR0099 sebesar Rp831,98 miliar dan USDFR0003 senilai 33,99 juta dolar AS atau setara dengan Rp509,85 miliar, yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 4 April 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Kedua SUN merupakan seri obligasi negara yang memiliki kupon tetap alias Fixed Rate (FR) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca artikel penting lainnya di media online Infoemiten.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

FR0099 memiliki kupon 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Harga atau yield yang telah ditetapkan untuk kedua seri SUN ini yaitu sebesar 6,55 persen untuk FR0099 dan 4,95 persen untuk USDFR0003.

Adapun FR0099 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dan USDFR0003 pada 15 Januari 2032.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan kedua yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

CSA Index April 2025 Gambarkan Ruang Pertumbuhan IHSG Jika Ada Dukungan Fundamental dan Kejelasan Kebijakan
Perusahaan Pengekspor Olahan Ikan Indonesia ke Tiongkok Meningkat, Hingga Capai 544 pada Maret 2025
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
Sebut Pertama dalam Sejarah RI, Presiden Prabowo Subianto akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari
Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera, Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Sebanyak 26 Pimwil akan Dikumpulkan, Dirut Baru Perum Bulog Optimis Target 3 Juta Ton Setara Beras Tercapai
Rosan Roelani Lapor Presiden Prabowo, Nilai Investasi di Bidang Hilirisasi Tahun 2024 Capai Rp407,8 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 19:18 WIB

CSA Index April 2025 Gambarkan Ruang Pertumbuhan IHSG Jika Ada Dukungan Fundamental dan Kejelasan Kebijakan

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:10 WIB

Perusahaan Pengekspor Olahan Ikan Indonesia ke Tiongkok Meningkat, Hingga Capai 544 pada Maret 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:32 WIB

Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:31 WIB

Sebut Pertama dalam Sejarah RI, Presiden Prabowo Subianto akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:27 WIB

Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera, Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha

Berita Terbaru