Terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Rp1,34 T, Pemerintah Terbitkan SUN Private Placement

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 April 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terbitkan SUN

Pemerintah terbitkan SUN "private placement" untuk PPS Rp1,34 triliun. (Pixabay.com/nattanan23)

INFOBUMN.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp1,34 triliun.

Nominal tersebut meliputi penerbitan FR0099 sebesar Rp831,98 miliar dan USDFR0003 senilai 33,99 juta dolar AS atau setara dengan Rp509,85 miliar, yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 4 April 2023, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Kedua SUN merupakan seri obligasi negara yang memiliki kupon tetap alias Fixed Rate (FR) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca artikel penting lainnya di media online Infoemiten.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

FR0099 memiliki kupon 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 memiliki kupon 3 persen. Harga atau yield yang telah ditetapkan untuk kedua seri SUN ini yaitu sebesar 6,55 persen untuk FR0099 dan 4,95 persen untuk USDFR0003.

Adapun FR0099 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dan USDFR0003 pada 15 Januari 2032.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, ketentuan kedua yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Berita Terkait

Pengembangan Kualitas SDM Kunci Capai Indonesia Maju 2045
Analisis Fundamental dan Teknikal Mengupas Dinamika Pasar di Capacity Building
Menko Luhut akan temui IMF bahas kebijakan ekspor nikel
Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari Ungkap Program Kerja Jangka Pendek
Menteri BUMN Erick Thohir akan Lakukan Lagi Perombakan Direksi BSI Jika Tak Ada Perbaikan Menyeluruh
Runa Maidepa: Perjalanan Karier Ahli Operasi LNG Asal Papua yang Menginspirasi
Masyarakat Belum Melek Pasar Modal, PROPAMI Ajak untuk Meningkatkan Minat
RUPS PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Berhentikan Hananto Aji Sebagai Komisaris Utama
Info Ekbis Media Network (IEMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 19:14 WIB

Detikcom Award 2023 Beri Penghargaan Sebagai Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara kepada Prabowo

Kamis, 21 September 2023 - 16:50 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pastikan Derby Jatim Tetap di GBT, Usai Telepon Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kamis, 21 September 2023 - 10:21 WIB

Ungkap Refleksi Hidupnya di Mata Najwa on Stage, Prabowo: Sebelum Meninggal, Saya Ingin Indonesia Bermartabat

Rabu, 20 September 2023 - 09:09 WIB

Belum Pernah Bertemu Harvick Hasnul Qolbi, Prabowo Subianto Diserang Hoaks Dirinya Tampar Wamentan

Senin, 18 September 2023 - 11:28 WIB

Partai Gerindra Ajak Tuntaskan Perjuangan 2024 Prabowo Presiden! Usai Partai Demokrat Beri Dukungan

Sabtu, 16 September 2023 - 14:41 WIB

Hasil Survei SRS Sebut Prabowo Subianto Unggul Mendominasi Capai 43,8 Persen Atas Ganjar dan Anies

Jumat, 15 September 2023 - 22:00 WIB

Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto akan Hilangkan Kemiskinan, Kurang Gizi, dan Sunting

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Prabowo Subianto Unggul 24,2 Persen Libas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Jika Pemilu Dilakukan Sekarang

Berita Terbaru

Ekonomi

Pengembangan Kualitas SDM Kunci Capai Indonesia Maju 2045

Sabtu, 23 Sep 2023 - 10:04 WIB