INFOMARITIM.COM – Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan.
Baik yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri maupun eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Persidangan praperadilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan gugatan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
Sekitar 16 Pengusaha Pertambangan Bentuk Konsorsium untuk Investasi di di Ibu Kota Nusantara
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 20.916 Jiwa Terdampak Banjir Ketapang, BPBD Tetap Siaga Antisipasi Bencana Susulan
Sementara untuk Eddy Hiariej menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
Dikatakan Miko bahwasanya tim pemantau dari KY sudah menyaksikan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang digelar hari Senin (11/12/2023) kemarin.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Lucu dan Gemoy Tampak Saat Calon Presiden Prabowo Subianto Tampil di Atas Panggung HUT PSI
“Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim,” ucapnya.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” tandasnya.***
Baca Juga:
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya
Soal Tren Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bun Beruntun, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati