INFOMARITIM.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Agenda pemeriksaan saksi,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 27 September 2023.
Persidangan itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan bakal terbuka untuk umum di ruangan Kusuma Admadja 4.
Baca Juga:
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Nusron Wahid Sebut Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi
Baca artikel lainnya di sini: Ditemukan Brankas Milik Rafael Alun Trisambodo Berisi Uang Tunai dengan Mata Uang Asing dan Senjata Api
Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air, 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air
Termasuk Meningkatkan Keseimbangan Flora Usus, Inilah 6 Manfaat Yogurt untuk Kesehatan Usus
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Baca Juga:
Pasangan Prabowo – Gibran Saling Tos dengan Anies – imin dan Joget Bersama Usai Pidato di KPU
6 Manfaat Yogurt untuk Kesehatan Usus, Termasuk Sumber Probiotik dan Tingkatkan Penyerapan Usus