OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 April 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Jabarprov .go.id)

INFOMARITIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan hal tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha.”

“Sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Mahkamah Konstitusi Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML.

Untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,

Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam

Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infofinansial.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloup.com dan Kongsinews.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra
Genjot Ekspor, Kendalikan Impor, dan Stabilisasi Harga dalam Negeri Jadi Fokus Kementerian Perdagangan 2025
Sentimen Positif Dorong Peningkatan CSA Index September 2024: IHSG Capai Rekor Baru dan Target 7.996
Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah, Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit
Tak Sedalam Deflasi Bulan Sebelumnya, Kelompok Volatile Food Agustus 2024 Alami Deflasi Sebesar 1,24 Persen
Kementerian Investasi Andalkan Integrasi 4 Pilar Utama ntuk Realisasikan Target Investasi Rp2.000 Triliun
Wakil Mentan Sudaryono Ungkap Sejumlah Langkah untuk Dukung Ketahanan Pangan di Dalam Negeri
Jakarta Jadi Pusat Pelatihan Asesor Kompetensi LSP Pasar Modal, Pemahaman MUK 2023 dan STTD OJK Jadi Prioritas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:35 WIB

Terkait Kasus Cerai dengan Ruben Onsu, Sarwendah Jawab Tudingan Selingkuh dengan Karyawan Sendiri

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:36 WIB

Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan, Usai Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Penyidik Temukan 5 Buah Video AP Saat Berhubungan Intim dalam Kasus Penyebaran Video Syur Audrey Davis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Masih dalam Kandungannya, Artis Cantik Jessica Iskandar Ungkap Jenis Kalamin Anak Ketiga

Selasa, 16 Juli 2024 - 07:29 WIB

Beredar Video Syur Audrey Davis, Putri Vokalis David Naif, Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran

Sabtu, 22 Juni 2024 - 13:21 WIB

Musisi dan Penyanyi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:27 WIB

Terkait dengan Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Selebgram Ria Ricis Lapor Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:52 WIB

Akui Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL, Berikut Ini Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terbaru