Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Angkat Bicara Soal Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Banten

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

INFOMARITIM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Terkait hal tersebut, AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi.

Hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.

“Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material.”

“Apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.

Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” tutur AHY.

AHY mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023.”

“Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025

AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

AHY sendiri pada saat ini menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi
KKP Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Luas, Koordinator Pemasangan Pagar Laut Mangkir dari Pemeriksaan
KPK Tanggapi Laporan Abraham Samad Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Laut
Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana
2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:43 WIB

KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:00 WIB

KKP Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Luas, Koordinator Pemasangan Pagar Laut Mangkir dari Pemeriksaan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:40 WIB

KPK Tanggapi Laporan Abraham Samad Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Laut

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:47 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan

Berita Terbaru