KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M, Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Demo. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Demo. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

INFOMARITIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Terkait pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020.

Sehingga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp38 miliar.

Adapun, dua tersangka tersebut diantaranya adalah:

1. Mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata Lumban Tobing (SHT).

2. Pemilik serta pengendali PT Mitra Bisnis Selaras, Toras Sotarduga Panggabean (TSP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan hal itu di gedung KPK pada Selasa 27 Agustus 2024.

“Penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan.”

“Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Alexander Marwata.

Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AHT dan TSP di Rutan cabang KPK.

Dalam perkara ini, tersangka SHR dan TSP diduga bersama-sama dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen.

Shingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan yang mencoba penjajakan kerjasama.

Dalam hal penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri.

Karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

Kemudian, tersangka SHT bertemu dengan TSP dalam reuni sekolah, SHT menyampaikan kepada TSP bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.

TSP merupakan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Dana Karya,
Kemudian ditindaklanjutu oleh tersangka SHT dan tersangka TSP.

Dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.

Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income.

Sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras.

PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK.

Atas perbuatannya, tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 milyar.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M, Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto, Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat
Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD
Sempat Viral di Medsos, Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Jobi Triananda Hasjim dalam Kasus Jual Beli Gas dengan PT Inti Alasindo Energi
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Jokowi Dorong Masyarakat untuk Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri

Senin, 30 September 2024 - 17:23 WIB

Gus Ipul Soal Kabinet Prabowo Subianto, Sebut NU Beri Dukungan Penuh Mudah-mudahan Sukses Lancar

Rabu, 11 September 2024 - 08:41 WIB

Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Soal Calon Menteri Kabinet, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas

Berita Terbaru