KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

INFOMARITIM.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/9/2024).

“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata

Pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah 12 orang tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9/2024).

Daftar Lengkap 12 Saksi yang Diperika KPK Terkait Tipikor Penerbitan IUP di Kaltim

Dikutip Tambangpost.com, berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyidikan di Pemprov Kaltim tersebut yakni:

1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani.
2. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur Abu Helmi

3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014 Adinur.
4. Ibu rumah tangga bernama Airin Fithri.

5. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Amrullah.
6. Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Anik Nurul Aini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

7. PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin.
8. Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara Arifin Djapri.

9. Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016 Awang Ilham.
10. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Azwar Busra.

11. Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim Baihaqi Hazami.
12 .Wiraswasta Rachmad Santoso.

KPK Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.”

“Terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.

Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topiktop.com dan Hellocianjur.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri
Geledah Rumah Kades dan Kantor Kepala Desa Kohod, Bareskrim Polri Juga Sebut Tèlah Periksa Kades Arsin
Kepala Desa Kohod, Arsin Tak Penuhi Undangan Panggilan Penyidik, Bareskrim Polri Siap Panggil Paksa
Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:51 WIB

Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:39 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:10 WIB

Geledah Rumah Kades dan Kantor Kepala Desa Kohod, Bareskrim Polri Juga Sebut Tèlah Periksa Kades Arsin

Berita Terbaru