KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

- Pewarta

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO MARITIM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.

“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin pasca melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon, Senin (24/7/2023).

Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).

Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.

Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.

Untuk diketahui, pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan, yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan. Pengawasan after fishing merupakan bagian dari strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, yang terdiri dari pengawasan before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing.

Pengawasan before fishing merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi (dokumen perizinan) fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, aktivasi VMS dalam rangka menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan. Sementara itu, pengawasan while fishing merupakan pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai aturan. Terakhir, pengawasan post landing yakni pengawasan setelah dilakukan pembongkaran, tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan serta ketelusuran hasil tangkapan.

Penulis : Iman Rosidi

Editor : Iman Rosidi

Sumber Berita : KKP.go.id

Berita Terkait

Korps Marinir Anugerahkan Mahfud MD sebagai Warga Kehormatan
KKP Apresiasi Aksi Nelayan Indonesia Selamatkan Tiga ABK Sri Lanka
Info Ekbis Media Network (IEMN) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin pasca melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 19:14 WIB

Detikcom Award 2023 Beri Penghargaan Sebagai Tokoh Peneguh Kedaulatan Negara kepada Prabowo

Kamis, 21 September 2023 - 16:50 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pastikan Derby Jatim Tetap di GBT, Usai Telepon Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Kamis, 21 September 2023 - 10:21 WIB

Ungkap Refleksi Hidupnya di Mata Najwa on Stage, Prabowo: Sebelum Meninggal, Saya Ingin Indonesia Bermartabat

Rabu, 20 September 2023 - 09:09 WIB

Belum Pernah Bertemu Harvick Hasnul Qolbi, Prabowo Subianto Diserang Hoaks Dirinya Tampar Wamentan

Senin, 18 September 2023 - 11:28 WIB

Partai Gerindra Ajak Tuntaskan Perjuangan 2024 Prabowo Presiden! Usai Partai Demokrat Beri Dukungan

Sabtu, 16 September 2023 - 14:41 WIB

Hasil Survei SRS Sebut Prabowo Subianto Unggul Mendominasi Capai 43,8 Persen Atas Ganjar dan Anies

Jumat, 15 September 2023 - 22:00 WIB

Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto akan Hilangkan Kemiskinan, Kurang Gizi, dan Sunting

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Prabowo Subianto Unggul 24,2 Persen Libas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Jika Pemilu Dilakukan Sekarang

Berita Terbaru

Ekonomi

Pengembangan Kualitas SDM Kunci Capai Indonesia Maju 2045

Sabtu, 23 Sep 2023 - 10:04 WIB