Kasus Tipikor Proyek Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. (Foto Instagram.com/@pt_amka)

Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo. (Foto Instagram.com/@pt_amka)

INFOBUMN.COM ‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo.

Hal itu dilakukan setelah Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020

“Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.

KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yaitu Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).

Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5/2023).

Alexander Marwata  menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017.

Saat itu tersangka Trisna Sutisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur Prabowo  memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya.

Staf tersebut menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

“Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas.”

“Perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata Alex.***

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar: Menjaga Harmoni Alam di Bumi Seni
Negara Lawan Pengusaha Curang, “Serakahnomics” Jadi Musuh Bersama
Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Siap Ambil Langkah Tegas
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto
Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gianyar: Menjaga Harmoni Alam di Bumi Seni

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Negara Lawan Pengusaha Curang, “Serakahnomics” Jadi Musuh Bersama

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Siap Ambil Langkah Tegas

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto

Sabtu, 12 April 2025 - 14:26 WIB

Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki

Berita Terbaru