INFOMARITIM.COM – Kepolisian berhasil menangkap empat orang debt collector usai melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir.
Kepolisian mengungkapkan bahwa korban diculik karena suaminya tak bayar utang.
“Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54),” jelas Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober 2023.
Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.
Baca Juga:
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
“Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” jelasnya lebih lanjut.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban.
“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang.”
Baca Juga:
Momen Presiden Recep Tayyip Erdogan Dampingi Prabowo Subianto Sapa Mahasiswa Indonesia di Turki
Tunjuk Mantan CEO Håkan Samuelsson Kembali Menjadi CEO, Perusahaan Otomotif Volvo Ungkap Alasannya
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
“Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/23), sekitar pukul 19.00 WIB.
Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan. Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah.
Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Baca Juga:
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Perusahaan Pengekspor Olahan Ikan Indonesia ke Tiongkok Meningkat, Hingga Capai 544 pada Maret 2025
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
“Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” tambahnya.
Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban. Langsung saja, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.
Dilansir Tribrata News, ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.***