Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. kejaksaan.go.id)

INFOMARITIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa, YR, SEP, NM, dan HDR” kata Harli dalam keterangannya.

Dikutip dari media Minergi.com, Harli pun merinci inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:

1. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Dua saksi lainnya, lanjut Harli, yang juga diperiksa yaitu

3. YR selaku Manager Operation Services ICT,

4. NM selaku Manager Business Solution ICT.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,”ujarnya.

Namun, Harli belum memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil permeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.

Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Namun, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Inilah Daftar Lengkap Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat RI yang Dampingi Prabowo Lawatan ke Luar Negeri
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan dalam Kasus Suap Rp700 Juta
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Harus Tepat Sasaran dan Terukur, Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 09:48 WIB

Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan, Nicke Widyawati Diganti

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Jepang, Korea Selatan, dan Australia Jadi Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda

Senin, 30 September 2024 - 13:39 WIB

Beri Kemudahan ke Masyarakat, Sinergi BRI dan PELNI Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal Laut

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Bisa Merusak Kemitraan PKS yang Sudah Ada dengan Petani, Menjamurnya Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:56 WIB

Naik dari Rp30 Juta Menjadi Rp60 Juta per Kebun, Dana untuk Replanting Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:38 WIB

PAN Tanggapi Keputusan PP Muhammadiyah yang Terima Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Berita Terbaru

Promo 11.11 Blibli.

Lifestyle

Update Harga iQOO Z9 di Flash Sale 11.11 Blibli

Minggu, 10 Nov 2024 - 18:01 WIB