INFOMARITIM.COM – Penetapan tersangka terhadap pengusaha Surabaya Budi Said (BS), telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengatakan hal tersebut berkaitan dengan jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada tahun 2018
Sementara itu, pihak tersangka melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.
Baca Juga:
Lebih Rendah dari Proyeksi World Bank dan IMF, Proyeksi ADB Tentang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah 63 Pulau Baru, Begini Penjelasan Badan Informasi Geospasial
Dengan demikian, tim jaksa menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek dan materi praperadilan yang diajukan.
Bantahan tersebut mencakup dasar hukum penetapan Budi Said sebagai tersangka dan penahanan terhadap Budi Said.
Baca artikel lainnya di sini : Inilah Profil Sudayono yang Diisukan akan Menjadi Wakil Menteri Koperasi, UKM dan Pasar Tradisional
Kejaksaan Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kesiapannya.
Baca Juga:
Salah Satunya Kumur-kumur dengan Air Garam, Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana
Untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Indikator Politik Ungkap Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo – Gibran di Pilpres 2024
“Praperadilan itu ibarat makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap hadapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, BS.
Baca Juga:
Dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada 2018 sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
Pihak Jampidsus juga menyatakan telah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said.
Melalui tim pengacaranya yang dikoordinatori Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Kuntadi, pihaknya telah menyiapkan bantahan atas sejumlah objek dan materi praperadilan yang diajukan.
Ia juga mengatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan praperadilan tersebut.
“Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Kemudian, tegas Ketut Sumedana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memiliki bukti yang memadai untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Infomaritim.com
Sempatkan juga untuk menonton video menarik lainnya, di portal berita Apakabartv.com dan Kalimantanraya.com