INFOMARTIM.COM – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan penemuan 63 pulau baru Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah nusantara.
Sebanyak 63 pulau baru tersebut tersebar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat.
Secara keseluruhan jumlah pulau yang telah bernama dan memiliki koordinat resmi di Indonesia mencapai 17.380 pulau pada 2024.
Jumlah pulau tersebut terdapat peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia, Bahas Hubungan Bilateral
Donald Trump Ingin Ubah Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Presiden Meksiko Beri Tanggapan
Berdasarkan data BIG; pada 2023 tercatat 17.374 pulau, pada 2022 tercatat 17.024 pulau, dan pada 2020 tercatat 16.771 pulau.
Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Antara Herigate Center di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Kami meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan akademisi ke depan dapat merujuk pada data resmi yang disediakan oleh BIG,” kata Muh Aris Marfai.
Ia menyebutkan penambahan jumlah pulau ini menjadi pencapaian besar bagi Indonesia, khususnya dalam pengelolaan data geospasial.
Baca Juga:
Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia karena Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS
Pemerintah Naikan HPP Gabah Rp500 Mulai 15 Januari 2025, Bapanas: Untuk Keseimbangan Hulu Hilir
Yang bermanfaat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan masyarakat dan mencegah ancaman gangguan klaim kewilayahan dari pihak eksternal.
Terkait penambahan jumlah pulau ini terungkap melalui hasil pengkajian lapangan terbaru yang dilakukan peneliti BIG.
Bersama kementerian teknis terkait dan pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi, seperti Lidar dan citra satelit.
Sebelumnya, pulau-pulau tersebut berada di kawasan terluar sehingga tidak terdeteksi karena kondisi geografis yang terisolasi.
Baca Juga:
Perusahaan Tiongkok Zhuhai Hongwan Ocean Fisheries akan Bangun Sistem Perikanan di Maluku dan Papua
Dia mengatakan puluhan pulau baru Indonesia yang terinventarisasi tersebut sudah memenuhi syarat utama untuk dikategorikan sebagai pulau.
Sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang.
1. Memiliki daratan dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi.
2. Pulau dibentuk secara alami bukan hasil reklamasi.
3. Dikelilingi oleh air dan selalu berada di atas permukaan air pasang tertinggi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.