Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut, AHY Dorong Proses Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Facebook.com @Agus Yudhoyono)

INFOMARITIM.COM – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah berkoordinasi.

Hal itu terkait dengan masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai bentuk upaya untuk mencari solusi terbaik.

Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.

Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.

RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).

Kini, AHY adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Infra), sedangkan Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infra.

Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infra Herzaky Mahendra Putra mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod Tangerang, otoritasnya ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.”

“Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Herzaky.

Dia juga menambahkan bahwa Menko Infrastruktur mendukung penuh Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.”

“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini.”

“Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan

Sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya.

Antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

Hal itu terkait penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi
KKP Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Luas, Koordinator Pemasangan Pagar Laut Mangkir dari Pemeriksaan
KPK Tanggapi Laporan Abraham Samad Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Laut
Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Ada Pagar Laut di Subang, Sumenep, Pesawaran, Nusron Wahid: Belum Check and Recheck Sampai ke Sana
2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:43 WIB

KKP akan Sanksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Perairan Bekasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:00 WIB

KKP Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Luas, Koordinator Pemasangan Pagar Laut Mangkir dari Pemeriksaan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:40 WIB

KPK Tanggapi Laporan Abraham Samad Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Laut

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:47 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut, Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan

Berita Terbaru