INFOMARITIM.COM – Presiden Jokowi bertemu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023, malam.
Pertemuan Presiden dengan SYL tersebut didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Ruang Jepara Istana Merdeka Jakarta.
Kedatangan Syahrul Yasin Limpo diketahui awak media sekitar pukul 18.31 WIB.
SYL menggunakan mobil hitam bernomer B 8055 ADT yang lewat melalui gerbang Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Nusron Wahid Sebut Seluruh Masyayikh NU di Jawa Timur Mendukung Pasangan Prabowo – Gibran
Pertemuan digelar tertutup. Awak media hanya bisa menunggu di depan gedung Kementerian Sekretariat Negara, sekitar 200 meter dari gerbang Istana Merdeka.
Rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan Syahrul sudah diungkap setelah politikus NasDem itu kembali ke Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi akan Bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Bahas Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK?
SYL sempat dinyatakan hilang beberapa saat setelah disebut-sebut menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air, 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air
Termasuk Meningkatkan Keseimbangan Flora Usus, Inilah 6 Manfaat Yogurt untuk Kesehatan Usus
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan akan menerima kunjungan Syahrul Yasin Limpo malam ini.
Namun tidak menyebutkan detil topik yang bakal dibahas.
“Iya nanti malam (bertemu),” ujar Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, SYL telah menyampaikan surat pengunduran diri pada Kamis, 5 Oktober 2023. Surat diterima Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga:
Pasangan Prabowo – Gibran Saling Tos dengan Anies – imin dan Joget Bersama Usai Pidato di KPU
6 Manfaat Yogurt untuk Kesehatan Usus, Termasuk Sumber Probiotik dan Tingkatkan Penyerapan Usus
SYL menyampaikan alasan mengundurkan diri karena ada proses hukum yang harus dihadapi, dan dia harus siap menghadapi secara serius.
Dia berharap tidak ada penghakiman terhadap dirinya sebelum ada putusan atau vonis yang sah.***