JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Terhadap sejumlah orang terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Digitalisasi Investasi Emas: Antam Hadirkan Platform Edukasi dan Transaksi Terpadu
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai
Rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Digeledah Kejagung, Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Eks Pejabat MA

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, mangkir alias tidak memenuhi panggilan.
Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir.”
“Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan.
Serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
Baca Juga:
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2/2025), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa.
“Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Doni
Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni:
1. Kepala Desa Karang Serang
2. Kepala Desa Kronjo
3. Kepala Desa Tanjung Pasir
4. Kepala Desa Ketapang
5. Kepala Desa Lontar
6. Sekretaris Desa Kohod.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infrastrukturnews.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaoke.com dan Apakabarindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Bogorready.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
























