INFOMARITIM.COM – Polda Metro Jaya masih dalam proses melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.
Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
“Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Digitalisasi Investasi Emas: Antam Hadirkan Platform Edukasi dan Transaksi Terpadu
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai
Rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Digeledah Kejagung, Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Eks Pejabat MA

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Safri menilai pemeriksaan terhadap Firli Bahuri maupun Syahrul Yasin Limpo sudah cukup.
Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Sebut Kehidupan Prajurit TNI adalah Pengabdian dan Pengorbanan Terus Menerus
Baca Juga:
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan Firli akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
Lihat juga konten video, di sini: DPP PROPAMI Resmi Lantik Pengurus DPW Semarang Raya: Yannuar Eko Purwito Terpilih Sebagai Ketua
Baca Juga:
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers.
***


















