INFOMARITIM.COM – Komisi Yudisial (KY) turun langsung untuk melakukan pemantauan jalannya sidang praperadilan.
Baik yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri maupun eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Persidangan praperadilan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Digitalisasi Investasi Emas: Antam Hadirkan Platform Edukasi dan Transaksi Terpadu
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai
Rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Digeledah Kejagung, Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Eks Pejabat MA

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sidang praperadilan tersebut digelar atas permohonan gugatan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 20.916 Jiwa Terdampak Banjir Ketapang, BPBD Tetap Siaga Antisipasi Bencana Susulan
Baca Juga:
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Sementara untuk Eddy Hiariej menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
“KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara Praperadilan atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Miko bahwasanya tim pemantau dari KY sudah menyaksikan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang digelar hari Senin (11/12/2023) kemarin.
Lihat juga konten video, di sini: Momen Lucu dan Gemoy Tampak Saat Calon Presiden Prabowo Subianto Tampil di Atas Panggung HUT PSI
Baca Juga:
Demi Selamatkan Ekonomi, PImpinan Buruh Dukung Langkah Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
“Pemantauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim,” ucapnya.
“Apalagi perkara ini mendapat perhatian publik,” tandasnya.***



















